Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas

IST/BERITA SAMPIT - KH terduga pelaku tindak pidana narkotika diamankan di Polres Kapuas bersama barang bukti.

KUALA KAPUAS – Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di kediamannya Jalan Patih Rumbih Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. membenarkan kejadian tersebut. “Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku dengan inisial KH (32), belum bekerja,” tuturnya, Jumat 26 Mei 2023.

Subandi menjelaskan, petugas menemukan tiga buah plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,86 gram, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu unit gawai merk samsung warna putih dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas.

Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,ā€ ungkapnya. (Hasan).

Follow Berita Sampit di Google News