SAMPIT – Realisasi pajak daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Ini belum sampai triwulan II saja tahun 2023 sudah menembus angka Rp87 miliar lebih, hampir setara dengan realisasi tahun 2022 sebesar Rp 97 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ramadansyah menyampaikan optimis pendapatan asli daerah (PAD) Pemkab Kotim tahun 2023 terutama di sektor pajak daerah akan mengalami peningkatan yang signifikan.
“Untuk realisasi pajak pada hari ini Rp87 miliar lebih (Rp87.678.540.829). Peningkatannya sangat terlihat, padahal belum sampai selesai sampai akhir tahun nanti,” kata Ramadansyah, Minggu 28 Mei 2023.
Ramadasyah merasa optimis realisasi pajak tahun 2023 ini jauh lebih besar dibanding tahun 2022. Selain itu, Pihaknya akan terus mendorong perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) agar segera menyelesaikannya.
“Tahun ini ada beberapa koperasi yang HGU nya sudah selesai dan sudah ada satu koperasi yang bayar GHU nya, tapi nanti pasti ada koperasi yang bayar karena saat ini baru menyelesaikan perlengkapan dokumennya,” jelasnya.
Ramadasyah meminta perusahaan yang ada di Kabupaten Kotim dapat berperan aktif untuk mengurus perizinannya baik itu HGU dan izin lainnya. Apabila realisasi pajak daerah meningkat, maka secara otomatis PAD Kotim juga akan meningkat.
“Pemerintah daerah mendorong para investor untuk melakukan pengurusan perizinan. Apabila mereka belum memiliki izin baik itu HGU maupun izin lainnya, akan berimbas terhadap PAD kita juga nantinya,” lanjutnya.
Selain itu, Pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Daerah (UU HKPD). Undang-undang ini mewajibkan daerah untuk segera menyusun peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pemberlakuan peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat membawa dampak positif dalam upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah,”pungkasnya.
(Ibra)