Gugat Cerai Sang Suami, Kolom Komentar Instagram Umi Mastikah di Nonaktifkan

PALANGKA RAYA – Wakil Wali kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah menonaktifkan kolom komentar akun media sosial instagramnya usai menggugat cerai sang suami yang merupakan Anggota DPRD Kalimantan Tengah HM. Sriosako.

Terpantau dalam akun Instagram pribadinya @Umimastikah, beberapa postingan sebelumnya dalam akun pribadi politisi partai Demokrat itu masih mengaktifkan kolom komentar.

Namun, semenjak berita gugatan cerai yang dilayangkan Umi melalui kuasa hukumnya viral di media sosial, kolom komentar instagramnya terpantau di nonaktifkan pada Minggu 4 juni 2023.

Dalam postingan terakhirnya tiga jam yang lalu, Umi Mastikah tampak berjalan di Jalan Raya dengan menuliskan caption “Yang terpenting dalam pergaulan ialah kita tidak merugikan orang lain. Semoga yang berpendapat baik maupun buruk akan kembali pada yang berpendapat,” tulis Umi, dikutip dari laman Instagram pribadinya @Umimastikah, Senin 5 Juni 2023.

Dalam postingan lainnya, sembilan jam yang lalu, Umi tampak berjalan di pinggir sungai dengan menuliskan caption ‘Tenang-tenang dengan menggunakan emot love’.

Diketahui orang nomor dua di Kota Cantik Palangka Raya itu menggugat cerai suaminya yang merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Sriosako di Pengadilan Agama (PA) Kota Palangka Raya.

Gugatan perceraian itu dibenarkan oleh panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi. Gugatan itu dilayangkan pada 30 Mei 2023 lalu dengan nomor perkara 195/Pdt-G/2023/PA.PLK.

“Yang jelas ada gugatan yang di ajukan oleh Kuasa hukum beliau (Umi Mastikah) melalui Kuasa Hukumnya Wikarya F. Dirun,” ujar panitera Pengadilan Agama Palangka Raya, Hamidi, Senin 5 Juni 2023.

Hamidi melanjutkan, gugatan itu dilayangkan melalui E-Court atau melalui online oleh kuasa hukum Umi Mastikah.

“Jadi orangnya tidak daftar langsung kesini (Pengadilan Agama) cuma lewat rumah aja melalui aplikasi,” ungkapnya.

baca juga ...  Sukamara Raih Juara I Lomba Cerdas Cermat FASI XII Tingkat Provinsi Kalteng 

Sidang gugatan cerai pertama Politisi Partai Demokrat itu akan dilangsungkan pada 15 Juni mendatang.

“Kalau kedua belah pihak hadir pada saat persidangan akan dilakukan mediasi terlebih dahulu,” tandasnya.

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!