SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan pada Senin 12 Juni 2023.
Ketu Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo menyampaikan ranperda tersebut pada intinya mengatur bagaimana mekanisme penyelamatan dan penanggulangan kebakaran serta pencegahannya.
“Agar penyelamatan ada payung hukumnya, terutama mulai memasuki musim cuaca panas di Kotim rawan terjadi kebakaran,” kata Handoyo.
Dalam ranperda juga akan diatur terkait pihak relawan serta insentif mereka, pembinaan, pelatihan kepada mereka mengenai peralatan pemadam kebakaran sehingga bisa membantu petugas pemadam kebakaran dalam memadamkan api.
Salah satu bentuk perlindungan yang diberikan negara yakni menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya.
“Diantaranya rasa aman dari bahaya kebakaran serta diperlukannya upaya penyelamatan dari ancaman ketakutan,” ungkapnya
Ia melanjutkan perwujudan dari jaminan perlindungan tersebut diperlukan peran serta dan tanggung jawab pemerintah daerah yang berdasarkan asas otonomi daerah untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman bahaya kebakaran serta ancaman keselamatan.
“Namun dalam perkembangannya peraturan daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan pembaharuan,” ucapnya.
Dengan membentuk Perda baru yang lebih komprehensif sebagai payung hukum yang mengatur mengenai penyelenggaraan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan bagi masyarakat di Kabupaten Kotim. (Nardi).











