Sekda Kota Palangka Raya Sebut Penyusunan KLHS-RPJPD Harus Memperhatikan Prinsip TPB

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu secara resmi membuka Konsultasi Publik I Kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palangka Raya Tahun 2025-2045.

Kegiatan yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya dilaksanakan di Ruang Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa, 13 Juni 2023.

Membacakan sambutan Wali Kota Palangka Raya, Sekda Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu menyampaikan bahwa sesuai mandatory Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun KLHS untuk RPJPD.

“Hal tersebut tentu bertujuan menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, dengan memperhatikan prinsip dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” ungkap Hera.

Dikatakan Hera, KLHS memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukkan dalam proses penyusunan RPJPD serta meningkatkan kualitas RPJPD sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif dan/atau risiko pelaksanaannya terhadap kondisi lingkungan hidup.

“Dalam Penyusunan KLHS RPJPD ini, Pemerintah Kota Palangka Raya bekerjasama dengan Universitas Palangka Raya yang akan mendampingi dan membantu sampai selesainya tahap validasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah,” imbuh Hera

Hera juga bersyukur bahwa setelah pembekalan Materi pada acara Kick Off untuk pemahamam materi muatan peraturan dan pemahaman pembuatan atau penyusunan KLHS RPJPD.

“Tim Pokja KLHS melalui rapat-rapat internal maupun Focus Group Discussion (FGD) telah mengidentifikasi indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang relevan, mengumpulkan data-data yang sesuai, dan menganalisis data dengan memetakan data, terdiri dari : pemetaan indikator capaian rencana pembangunan terhadap target TPB, pemetaan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, pemetaan keuangan daerah dan pemetaan mitra pemerintah,” tandasnya.

baca juga ...  BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Berpotensi Landa Kalteng

Maka setelah pemetaan tersebut kata Hera bisa mulai disusunlah KLHS RPJPD Kota palangka Raya dan saat ini telah dalam tahap proses Konsultasi Publik I.

“Melalui Forum Konsultasi Publik I ini, sangat diharapkan penyusunan KLHS dapat melalui tahapan proses yang baik, untuk ini sangat dibutuhkan adanya peran, masukan dan saran positif dan konstruktif dari peserta forum sehingga nanti akan dapat kita sepakati komitmen bersama,” tandasnya

(Rahul)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!