SAMPIT – Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menyampaikan desa merupakan cikal bakal terbentuknya masyarakat politik dan pemerintahan di Indonesia jauh sebelum negara bangsa ini terbentuk.
“Struktur sejenis desa, masyarakat adat dan sebagainya telah menjadi institusi sosial yang mempunyai posisi yang sangat penting” kata H Ardiansyah saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi PAN dalam Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin 19 Juni 2023.
Ardiansyah mengatakan dari desa-desa yang ada di Kotim sebanyak 168 desa yang didalamnya ada 15 dusun, hanya terdapat beberapa desa yang penetapannya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Karena desa tersebut lahir melalui mekanisme pemekaran desa, sehingga mempunyai dasar hukum berupa peraturan daerah,” ujarnya.
Ranperda Penetapan Desa adalah agar tidak terjadinya konflik lingkungan terutama dalam hal penetapan batas desa yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati Kotim sehingga tidak terjadinya tumpang tindih lahan dan saling klaim lahan.
Di era pelaksanaan otonomi daerah, penegasan batas desa menjadi semakin signifikan. Setiap daerah berupaya menggali potensi ekonominya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meskipun batas desa terlalu penting untuk mendorong persaingan antara Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Oleh sebab itu sudah selayaknya lah Ranperda Penetapan Desa ini disahkan menjadi Perda Kemudian setelah disahkan selambat-lambatnya 3 tahun akan disusul dengan Peraturan Bupati yang mengatur tentang batas desa tersebut.
“Dengan harapan agar dengan hadirnya raperda ini dapat memberikan solusi dari permaslahan-permasalahan yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya. (Nardi)











