Realisasi Belanja APBD 2022 Kotim Mencapai 1,9 Triliun

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kotim tahun anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna, Senin 19 Juni 2023

Secara garis besar rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kotim 2022 terdiri atas realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah dan realisasi pembiayaan daerah.

Adapun gambaran singkat tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD Perubahan kabupaten kotawaringin timur tahun anggaran 2022 adalah sebagai berikut :

1. Pendapatan sekitar Rp2,1 triliun
2. Belanja & transfer sekitar Rp2,2 triliun
3. Penerimaan pembiayaan sekitar Rp199 miliar
4. Pengeluaran pembiayaan sekitar Rp14 miliar
5. Pembiayaan netto sekitar Rp185 miliar

Berdasarkan hasil kerja yang dicapai selama tahun 2022, dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Realisasi pendapatan sekitar Rp1,92 triliun, dengan persentase 88,40 persen.
2. Realisasi belanja & transfer sekitar Rp1,92 triliun, dengan persentase sebesar = 84,09 persen
3. Defisit sekitar Rp21 miliar
4. Realisasi penerimaan pembiayaan sekitar Rp200 Miliar
5. Realisasi pengeluaran pembiayaan sekitar Rp14 miliar
6. Realisasi pembiayaan netto sekitar Rp186 miliar
7. Sisa lebih pembiayaan anggaran sekitar Rp207 miliar

Laporan keuangan Pemkab Kotim 2022 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Tengah, dan hasilnya telah disampaikan pada tanggal 19 Mei 2023 dengan pernyataan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Opini wajar tanpa pengecualian yang kita raih untuk yang ke-9 (sembilan) kalinya ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemkab Kotim tahun anggaran 2022 telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material,” katanya.

Dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dan efektifitas sistem pengendalian internal artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan. Pemerintah daerah dianggap telah menyelenggarakan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, maka kesalahan tersebut tidak berpengaruh secara signifikan terhadap pengambilan keputusan. (Nardi).

baca juga ...  Rumah Polisi di Jalan Piraha Terbakar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!