SAMPIT – Hasil operasi anti narkotika atau antik oleh Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami kenaikan dua kali lipat pada tahun sebelumnya.
Menurut Kabag Ops Polres Kotim Kompol Samsul Bahri bahwa sebanyak 51 orang tahanan yang berstatus sebagai tersangka kasus narkoba.
“Puluhan orang itu merupakan hasil tangkapan Operasi Antik Tahun 2023. Operasi Antik tahun ini telah mengalami kenaikan 2 kali lipat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” kata Samsul. Senin, 26 Juni 2023.
Menurutnya, pada tahun sebelumnya yakni 2022 hanya ada 21 kasus yang diungkap, sedangkan tahun ini mencapai 48 kasus. Itu diungkapkan Samsul pada press release di Mapolres Kotim.
Para tersangka juga dihadirkan pada press release di Mapolres Kotim itu dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
”Ini adalah hukuman bagi mereka yang berani mengedarkan narkoba,” kata Kabag Ops Polres Kotim Kompol Samsul Bahri.
Selain 51 orang tersangka, pihaknya juga telah mengamankan berbagai barang bukti narkoba diantarnya 232 paket sabu.
Kemudian 166 butir obat Zenith, dan 15 butir ekstasi. Jika seluruh barang tersebut ditotalkan dapat mencapai Rp 243.503.000 juta.
Sementara, lanjutnya, para tersangka yang diamankan ini tidak cuma pengedar, tetapi ada juga sebagai kurir hingga bandar. Ia pun menilai bahwa operasi tahun ini berhasil meringkus seluruh target operasi.
”Dan Kotim merupakan peringkat 1 dalam pengungkapan peredaran narkoba selama Operasi Antik Tahun 2023,” bebernya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti itu kemudian dimusnahkan dengan cara diblender hingga dilarutkan ke dalam cairan kimia dan dibuang ke selokan.
Samsul menegaskan, apabila ada yang masih berani mengedarkan narkoba, maka siap-siap berhadapan dengan pihaknya.
”Saya harap wilayah Kotim tidak ada lagi peredaran narkoba. Ayo kita sama-sama perangi narkoba,” tutupnya. (Jimmy)











