Fraksi PAN Harap Empat Raperda Bermanfaat Bagi Masyarakat Kota Palangka Raya 

PALANGKA RAYA – Juru Bicara (Jubir) Fraksi PAN DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha berharap empat buah Raperda memberikan dampak manfaat untuk masyarakat Kota Palangka Raya.

Hal itu disampaikan Ridha saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan III tahun sidang 2022/2023 tentang pandangan umum fraksi-fraksi atas pidato pengantar wali kota terhadap empat Raperda pada rapat paripurna ke- 5 masa persidangan III tahun sidang 2022/2023.

Ridha mengatakan pada empat Raperda tersebut Fraksi PAN memberikan tanggapan yaitu;

  1. Di dalam Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan diharapkan sudah dilakukan kajian secara komprehensif dan mendalam sehingga tidak menimbulkan pertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau aturan yang sudah ada juga benar-benar mempertimbangkan kewenangan atau urusan Pemerintahan Kota Palangka Raya.
  2. Seyogyanya Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan untuk dibahas pada tingkat pembahasan selanjutnya sudah melalui kajian pada tim eksekutif sehingga diharapkan ketika pada pembahasan ditingkat legislatif tidak muncul lagi perdebatan antar sektoral.
  3. Bahwa 4 (Empat) Buah Raperda yang diajukan tersebut yang nantinya akan menjadi Peraturan Daerah harus memberikan dampak manfaat untuk masyarakat Kota Palangka Raya.
  4. Seperti yang Fraksi kami sampaikan di atas yaitu mengingat ada 4 (Empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan untuk dilakukan pembahasan dan padatnya jadwal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya maka diharapkan nantinya pada saat pembahasan dapat dihadiri oleh pejabat yang berwenang dan bisa mengambil keputusan guna kelancaran dan efisiensi waktu pada pihak legislatif maupun pihak eksekutif.

“Poin-poin yang disampaikan semoga bisa menambah erat kerjasama Antara eksekutif dan legislatif di kota Palangka Raya yang bermuara makin meningkatnya pelayanan masyarakat kota Palangka Raya,” harapnya.

Diketahui, empat Raperda yang dibahas dalam Rapat paripurna tersebut yaitu;

  1. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2022.
  2. Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  4. Raperda Tentang Pengelolaan Tempat pemakaman di kota Palangka Raya.
baca juga ...  Legilator Ingatkan Warga Waspada Aksi Penipuan Bermodus Bantuan Sosial

(Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!