SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia mendesak pemerintah agar segera menerbitkan surat pencabutan izin PT BSL.
“Karena sebelumnya Bupati Kotim sudah berkomitmen akan mencabut izin PT BSL yang beroperasi di wilayah Tumbang Ramei Kecamatan Antang Kalang,” kata Hendra, Senin 17 Juli 2023.
Ia menyampaikan karena masyarakat sudah menunggu kepastian pencabutan izin tersebut dan hingga saat ini belum juga diterbitkan.
“Masyarakat menunggu kejelasan dari pemerintah terkait pencabutan izin PT BSL tersebut,” pungkas Dewan Dapil V ini.
Diberitakan sebelumnya Surat pencabutan Izin PT BSL belum juga diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim).
Padahal sebelumnya Bupati Kotim Halikinnor sudah berkomitmen untuk mencabut izin usaha PT BSL yang ada di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Diana Setiawan menyampaikan surat pencabutan izin masih berproses.
“Bupati masih menunggu laporan dari tim yang dibentuk beberapa waktu lalu meninjau lokasi secara langsung, ” ungkap Diana, Kamis 13 Juli 2023.
Sementara itu, Kepala Desa Tumbang Ramei Natalis menyampaikan masyarakat desa mempertanyakan mengapa hingga saat ini surat resmi pencabutan izin itu belum ada.
Terkait tim yang melakukan cek lapangan itu sudah lama sekitar tujuh bulan lalu, yaitu Desember 2022.
“Itu lumayan lama sekitar tujuh bulan sudah tim Pemkab Kotim ke Tumbang Ramei mengecek lokasi, masa selama tujuh bulan belum ada kesepakatan seluruh tim,” ujar Natalis, Jumat 14 Juli 2023.
Diketahui bahwa hutan di Kotim semakin menipis, namun izin untuk perkebunan kelapa sawit ternyata terbit lagi. Sekitar 4.000 hektare hutan asli di wilayah Desa Tumbang Ramei kini terancam hilang.
Sehingga warga setempat beserta pihak desa kompak menolak hal tersebut, karena itulah satu-satunya hutan yang masih tersisa saat ini. (Nardi).











