SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati memberikan pidato penandatangan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kotim, Senin 17 Juli 2023.
Irawati menyampaikan perlunya pengaturan mengenai penanggulangan kebakaran dan penyelamatan sebagai perwujudan bentuk jaminan perlindungan atas hak setiap orang untuk mendapatkan perlindungan diri pribadi, keluarga dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya.
Yang diimplementasikan dengan adanya peran serta dari pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
“Dimana pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurusi Urusan pemerintahannya melalui asas otonomi daerah dan tugas pembantuan,” ucapnya.
Tidak terkecuali urusan mengenai kebakaran dan penyelamatan yang terjadi di daerahnya masing-masing.
Oleh sebab itu, berdasarkan asas otonomi daerah sudah sepantasnya kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi masyarakatnya dari ancaman bahaya kebakaran
Serta melalui upaya penyelamatan sehingga dapat menjamin hak asasi setiap orang untuk mendapatkan rasa aman sesuai dengan amanat dari konstitusi.
Pembentukan ranperda tersebut bertujuan demi mencapai tujuan kepastian hukum, sehingga keadilan dan kemanfaatan aturan ini dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, akan semakin memperjelas pengaturan tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta berbagai aspek yang menjadi permasalahan yang terjadi dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. (Nardi)











