KUALA KAPUAS – Plt Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor hadiri kegiatan sosialisasi tentang perpajakan di Aula Kantor Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, beberapa waktu lalu
Terdapat beberapa hal yang disosialisasikan dalam kegiatan tersebut yakni Peraturan Bupati Kapuas nomor 49 tahun 2022 tentang tata cara penghapusan piutang pajak dan retribusi daerah, nomor 57 tahun 2022 tentang tata cara pemberian kekurangan, keringanan, pembebasan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah.
Selanjutnya Peraturan Bupati nomor 58 tahun 2022 tentang tata cara pengurangan, penghapuasan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan ketetapan daerah dan juga tata cara pembayaran pajak melalui aplikasi betang mobile.
Plt Bupati Kapuas mengatakan dari ketiga peraturan tersebut dibuat untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah secara umum, dan meningkatkan minat masyarakat selaku wajib pajak dan wajib retribusi daerah, dengan membayar pajak daerah secara tepat waktu dapat membantu pemerintah dalam mengurangi piutang pajak dan retribusi daerah.
“kita harus memahami betul isi dari ketiga peraturan bupati kapuas dan tata cara pembayaran pajak melalui betang mobile ini,” ujar Nafiah.
Turut hadir pada acara tersebut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Idie Gaman, SH, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Hukum dan Politik Yanabut, Camat Selat Yaya Setiabudi, BUMD, lurah dan kepala desa di wilayah Kecamatan Selat.
Sementara itu Kepala BPPRD Kapuas Idie Gaman dalam laporannya menyampaikan tujuan kegiatan tersebut untuk mengatasi permasalahan piutang pajak daerah, antara lain dengan mengelola dan mengadministrasikan piutang secara tertib. Kemudian Pemerintah Daerah perlu menyusun peraturan khusus yang mengatur penyelesaian piutang macetnya, sehingga melalui peraturan ini maka penyelesaian piutang daerah akan memiliki pedoman yang pasti.
“Untuk peserta sosialisasi ditunjuk camat sebagai koordinator, kepala desa selaku pengawas serta kepala seksi pemerintahan dan staf selaku petugas pemungut, kemudian nantinya kegiatan ini akan dilaksanakan di setiap kecamatan diawali dari kecamatan selat,” ujarnya. (Hasan)











