Polisi Amankan Pasutri Kasus Penggelapan Mobil Rental

BUNTOK-Unit resmob Polres Barito Selatan (Barsel) dan unit reskrim Polsek Dusun Selatan (Dusel) ringkus pasangan suami istri (pasutri) EM (25) perempuan dan IR (35) laki-laki, kasus penggelapan satu unit mobil rental Toyota Calya warna abu-abu metalik.

Penangkapan pasutri warga jalan pasar beringin Buntok ini, di PT. Limbah Sejahtera di Desa Sungai Pelang Kecamatan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 12 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Johari Fitri Casdy saat menggelar konferensi pers, Senin 17 Juli 2023, bertempat Mapolres Barsel Jalan Soekarno-Hatta membenarkan bahwa, unit resmob Polres Barsel yang di back up unit reskrim Polsek Dusel telah berhasil mengamankan pasutri tersangka kasus penipuan atau penggelapan satu unit mobil toyota calya warna abu-abu.

Dikatakannya, adapun kronologis kejadian pada hari Senin 22 Mei 2023 pasutri ini mendatangi rumah Jaya Budi (47) dan berpura-pura menyewa mobil tersebut selama satu hari ke Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Merasa tidak curiga, apalagi menyewa mobil hanya satu hari ke Banjarmasin istri korban menyerahkan mobil kepada EM,” katanya.

Akan tetapi lanjutnya, setelah beberapa hari ditunggu pasutri tersebut tidak kunjung datang bahkan saat dihubungi nomor kontak pasutri inipun juga tidak aktif ditambah lagi uang sewa tidak dibayarkan.

“Merasa dirugikan, korban pun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Dusel,” bebernya.

Menurutnya, menindaklanjuti laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan mobil tersebut dibawa pasutri ke PT Limbah Sejahtera di Desa Sungai Pelang Kecamatan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalbar.

“Pasutri ini berhasil kita ringkus beserta barang bukti satu unit mobil toyota calya warna abu-abu metalik di Desa Sungai Pelang Kecamatan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Selasa 12 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB,” jelasnya.

baca juga ...  Perangkat Desa Diminta Tidak Melakukan Praktik Pungli

Ditambahkannya, atas perbuatan kedua pasutri ini dibidik Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana jo 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.

“Atas perbuatannya, kedua pasutri inipun diancam kurungan penjara 4 tahun,” pungkas Johari Fitri Casdy. (Ded)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!