RDP DPRD Kotim, Ini yang Disampaikan Pihak Sekolah Sehingga Tidak Semua Jalur Zonasi Diterima

SAMPIT – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang menyikapi laporan yang berkembang di masyarakat sistem zonasi penerimaan siswa baru, Selasa 18 Juli 2023.

Ketua Komisi III DPRD Kotim Hj Mariani mempertanyakan mengapa ada siswa yang jaraknya dekat namun tidak diterima, sedangkan yang lebih jauh bisa diterima kepada sekolah yang hadir dalam RDP tersebut.

Kepala SMA Negeri 1 Sampit Darma Setiawan menyampaikan Jumlah pendaftar di SMA Negeri 1 Sampit dengan jalur zonasi 871 orang, padahal daya tampung sembilan rombel sekitar 300 siswa.

“Menjadi pertanyaan kenapa yang dekat tidak diterima tapi jauh diterima, itu sudah sering dikeluhkan orang tua ke sekolah,” kata Wawan.

Ia menjelaskan hal itu terjadi karena belakangan terungkap ada indikasi penyalahgunaan keterangan domisili sehingga yang jauh bisa dekat, dan disurat itu terbit lebih dari satu tahun sehingga lulus.

Sekolah tidak bisa menerima semua karena daya tampung sekolah juga terbatas, tentunya semua memiliki kesempatan untuk sekolah disitu namun pasti ada yang tersisih.

Terkait pungutan liar (pungli) dirinya tidak pernah meminta kepada orang tua siswa, atau menerima hal tersebut.

Kepala SMA Negeri 2 Sampit Kodarahim menyampaikan jika menggunakan sistem zonasi, wilayah Baamang Hulu saja tidak masuk zonasi mereka.

“Jarak terjauh itu 1.665 meter sehingga sangat disayangkan tidak ada kesempatan bagi siswa dari Baamang Hulu sekolah di tempat kami,” ucapnya.

Ia menyampaikan jika memalsukan dokumen atau keterangan domisili maka bisa ketahuan, ada tim verifikasi yang selektif memilih.

“Bagi siswa yang belum diterima padahal jaraknya masuk bisa saja ada syarat yang tidak terpenuhi dari kelengkapan dokumennya,” ungkapnya.

Jika orang tua tidak mengikuti web PPDB sekolah terkait pemberitahuan itu maka tidak lulus, sekolah sudah membuka posko berkonsultasi jika kekurangan persyaratan atau kesulitan.

baca juga ...  Legislator Kotim: Penarikan Biaya Parkir Harus Sesuai yang Tertera di Karcis

“Sekolah tidak menolak, namun harus sesuai dengan persyaratan yang harus dilengkapi,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala SMA Negeri 3 Sampit, Kurniawan menyampaikan kendala dalam sistem zonasi di Kotim adalah persebaran sekolahnya tidak merata.

“SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 3 saja tidak mengakomodir siswa baamang,

Apalagi SMA Negeri 1 Sampit juga sulit mengakomodir siswa MB Ketapang,” ungkapnya.

Jarak terjauh SMAN 3 yaitu 2,4 kilometer, mendaftar jalur zonasi ada 412 orang dan yang bisa diterima yaitu 256 siswa.

Ananto Wibisono Kepala SMA Negeri 4 Sampit menyampaikan sekolahnya malah kesulitan dalam mencari murid.

Karena jarak sekolah yang jauh dari pusat kota sampit dan jalur jalannya sulit, sehingga sedikit peminatnya.

“Kuota ada 144 dengan 4 rombel, pendaftar 155, yang daftar ulang 143 siswa,” ucapnya.

Diketahui mayoritas sekolah mengatakan karena daya tampung sekolah terbatas, kemudian dokumen yang tidak memenuhi syarat menjadi penyebab siswa tidak lulus jalur zonasi. (Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!