SAMPIT – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan kegiatan sosialisi implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum non Peraturan Bawaslu, di Hotel Aquarius Jalan Jenderal Sudirman Km2,5 Sampit Kabupaten Kotim, Rabu 26 Juli 2023.
Eka Sazli selaku Koodinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotim menyampaikan yang menjadi peserta sosialisasi adalah panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan se-Kotim.
“Peserta berjumlah sekitar 62 orang, terdiri dari ketua dan anggota yang hadir mengikuti kegiatan sosialisasi,” kata Eka.
Dirinya berharap dengan sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kapasitas Panwaslu Kecamatan serta implementasi Peraturan Bawaslu dan non Peraturan Bawaslu.
Mempertajam pengetahuan hukum para jajaran Panwaslu, mampu mengimpelemtasikan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum.
“Peserta diharapkan mendapat pemahaman tentang pasal-pasal yang ada didalam peraturan tersebut, supaya dalam melaksanakan pengawasan Pemilu jadi satu persepsi,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut rutin dilakukan menjelang Pemilu karena merupakan program dari Bawaslu yang sudah dianggarkan dalam tahun anggaran 2023.
Narasumber dalam sosialisasi yaitu Ketua Pengadinal Negeri Sampit Febry Purnamavita, dan Dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Hartono. (Nardi)











