Mantan Kadis Katingan Diamankan Atas Dugaan Korupsi Dana PSR Kelompok Tani

KATINGAN – Dua orang terduga pelaku yakni berinisial Ir. Y dan Y, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polres Katingan atas tindak pidana korupsi berkaitan bantuan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan pada tahun 2020-2021.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, saat menggelar konferensi pers di Aula Bhayangkara Mapolres Katingan, Selasa 8 Agustus 2023 mengatakan, berdasarkan penyidik dari Satreskrim yang berhasil diamankan yakni mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan pada periode 2019-2022.

Di tempat yang sama, Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widiyana menyampaikan, seperti diketahui tersangka Y menandatangani surat rekomendasi usulan PSR dana bantuan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Saiwt (BPDPKS) Kabupaten Katingan untuk lima kelompok tani, di Kecamatan Mendawai. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.

“Kelima kelompok tani tersebut, tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2020 dan 2021 lalu, karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” ucapnya.

Berdasarkan laporan hasil audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan PSR dari kelima kelompok tani tersebut senilai Rp27.570.150.000,- dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10.768.733.050,-.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Dengan acaman pidana penjara yang disangkakan, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 juta,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Harga Cabai di Pangkalan Bun Naik Dua Kali Lipat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!