TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Timur (Bartim) melakukan pemusnahan barang bukti, di halaman kantor Kejari setempat, Rabu 9 Agustus 2023.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kasatreskoba Polres Bartim, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta Kasi dan JPU Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Kegiatan tersebut Berdasarkan Surat Perintah Print-670/O.2.17/Cp.1/08/2023 tanggal 07 Agustus 2023 tentang Pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum (Pindum) yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidum dari bulan Agustus 2022-Juni 2023, dengan jumlah perkara sebanyak 36 perkara dengan rincian, satu perkara perkosaan, 15 perkara narkotika, satu perkara pembunuhan, satu perkara penipuan, 2 perkara perjudian, 8 perkara pencurian, satu perkara pemerasan, dengan 121 barang bukti berupa;
- 22 paket sabu dengan berat 63,06 gram dan 1 butir pil dengan berat 0,39 gram.
- Senjata tajam (Sajam) lima buah.
- Handphone dan barang elektronik 10 buah,serta
- Baju, alat panen dan lainnya.
(Redha)