Ketua KPU Ungkap Satu Mantan Napi Nyaleg di DPRD Palangka Raya

SYAUQI/BERITA SAMPIT- Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah.

PALANGKA RAYA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD kota setempat untuk Pemilu 2024 pada 19 Agustus 2023 lalu.

Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah mengungkapkan, ada satu mantan narapidana yang di daftarkan oleh salah satu partai politik (Parpol) pada masa perbaikan yang kini terdaftar di DCS anggota DPRD Palangka Raya untuk pemilu 2024.

“Ada satu mantan narapidana yang didaftarkan pada saat proses perbaikan, tapi sudah memenuhi syarat karena sudah menjalankan hukuman tahanan selama lima tahun,” kata Ngismatul Choiriyah Belum lama Ini.

Kendati demikian, Ngismatul tidak membeberkan nama mantan terpidana maupun dari parpol mana, dan terpidana tersebut tersandung dalam Kasus hukum yang bagaimana.

Namun demikian, mantan terpidana tersebut bisa ikut berpartisipasi dan berkompetisi dalam perhelatan pesta demokrasi lima tahunan yang akan datang.

“Saya juga tidak perlu menyampaikan, karena ini sudah memenuhi syarat lima tahun, itu tidak masalah,” ungkapnya.

Sementara itu, jumlah Bacaleg DPRD kota Palangka Raya yang memenuhi syarat sebanyak 415 orang dan keterwakilan perempuan di masing-masing parpol telah melebihi 30 persen.

“Jumlah keseluruhan Bacaleg awalnya 445 orang, yang tidak memenuhi syarat ada 30 orang. Totalnya 415 Bacaleg yang memenuhi syarat,” tandasnya.

Diketahui, 415 Bacaleg tersebut akan memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Palangka Raya di pileg 2024 mendatang. Dimana, 8 Kursi di daerah pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Jekan Raya A, Kecamatan Rakumpit dan Bukit Batu.

10 kursi di Dapil II yang meliputi Kecamatan Jekan Raya B yang meliputi Kelurahan Menteng dan Palangka. Dan 12 Kursi di Dapil III yang meliputi Kecamatan Pahandut dan Kecamatan Sebangau. (Syauqi).

Follow Berita Sampit di Google News