Polisi Olah TKP Kasus Karhutla di Kelurahan Petuk Katimpun

IST/BERITA SAMPIT - Polisi saat melakukan pemasangan garis polisi di TKP kebakaran lahan.

PALANGKA RAYA- Aparat Kepolisian Polresta Palangka Raya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Petuk Katimpun Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Sebelumnya, Karhutla tersebut merembet ke Jalan Danau Sari hingga wilayah Petuk Katimpun. Peristiwa itu juga diperkirakan menghanguskan puluhan hektare lahan kosong.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kabagops Kompol Ganda B Napitupulu mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah menggelar olah TKP karhutla di wilayah Petuk Katimpun.

BACA JUGA:  Masyarakat Kotim Berharap Koyem-SHD Dapat Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng

“Kebakaran lahan pada lokasi tersebut telah naik menjadi status quo dan tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian untuk proses selanjutnya,” kata Ganda B Napitupulu, Rabu 30 Agustus 2023 kemarin.

Ganda menjelaskan, Tim Inafis Polresta Palangka Raya telah memasangkan garis polisi pada lokasi terjadinya karhutla tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik lahan tersebut guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita akan memanggil pemilik lahan untuk dimintai keterangan terkait kebakaran lahan yang terjadi, apakah hal tersebut disengaja atau tidak,” tandasnya.

BACA JUGA:  Seekor Buaya Jadi Penghuni Baru Kawasan Wisata Alam City Forest Nyaru Menteng Berkah

Sementara itu, dari data harian BPBD Kota Palangka Raya mencatat, hingga 30 Agustus 2023 sebanyak 202 kasus karhutla yang telah terjadi dengan luasan lahan yang terbakar mencapai 153,05 hektare lahan.

Dimana Kecamatan Jekan Raya penyumbang terbanyak kasus Karhutla sebanyak 115 kasus, disusul Kecamatan Sebangau 50 kasus, Kecamatan Pahandut 32 kasus, kecamatan Bukit Batu 5 kasus dan Kecamatan Rakumpit. (Syauqi).