Dua Fraksi DPRD Minta Pemkab Kotim Tunda Pengusulan Ranperda Penyertaan Modal BUMD PT Habaring Hurung

NARDI/BERITA SAMPIT - Suasana Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin 4 September 2023.

SAMPIT – Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Senin, 4 September 2023 dengan agenda penyampaian pandangan Fraksi-fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal BUMD PT Habaring Hurung Sampit-Kalimantan Tengah (Kalteng).

Anggota Fraksi Golkar Riskon Fabiansyah menyampaikan pendapat agar usulan Raperda Penyertaan Modal tersebut untuk sementara ditunda.

“Secara prinsip Fraksi Golkar mendorong Pemerintah Daerah untuk tumbuh kembang ekonomi dengan
membentuk BUMD namun harus dengan kajian dan perencanaan yang bagus,” ungkap Riskon saat menyampaikan pandangan.

Penyertaan Modal Rp50 miliar yang diberikan secara bertahap belum memiliki argumentasi dan perencanaan yang jelas sesuai dengan rencana bisnis yang lazim.

Paling tidak tercermin dari kajian akademik maupun proposal bisnis yang secara deskriptif maupun Teknik memberikan gambaran penggunaan dana sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabel.

Fraksi Golkar meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD nantinya dibahas kembali sampai pada momentum yang tepat dan adanya titik terang akan model bisnis dan sistem pertanggung jawaban atas penyertaan Modal Daerah pada BUMD yang ada di Kotim.

Senada disampaikan Fraksi Demokrat yang menyampaikan agar Ranperda itu ditunda dahulu.

“Akhir-akhir ini kami melihat bahwa ada permasalah yang mendasar di dalam APBD Kotim, yang mana belum seimbangnya arus kas masuk dengan pengeluaran, sehingga ritme pembangunan tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya,” kata Ketua Fraksi Demokrat SP Lumban Gaol saat menyampaikan pandangan.

Sehingga menurut Fraksi Demokrat bila Ranperda tetap dipaksakan untuk disahkan tahun ini, sangat potensial kemungkinannya untuk direalisasikan penyertaan modal tersebut pada perubahan APBD 2023 dan juga dipaksakan direalisasikan pada APBD murni di tahun 2024.

“Sehingga dari analisa dan kajian yang kami buat maka akan sangat mengganggu kegiatan-kegiatan yang bersifat rutin dan mendasar pada APBD kita dan selanjutnya berdampak pada pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang baik dan berkualitas,” pungkas Gaol. (Nardi).

Follow Berita Sampit di Google News