Penyertaan Modal Pemda ke BUMD Bentuk Investasi

NARDI/BERITA SAMPIT- Anggota Fraksi PDIP DPRD Kotim Modika Latifah.

SAMPIT – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah menyampaikan pandangan Fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada BUMD PT Habaring Hurung Sampit Kalimantan Tengah.

“Sebagaimana kita pahami bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD merupakan bentuk investasi, sehingga status peralihannya berupa hak kepemilikan,” kata Modika, dalam rapat Paripurna, Senin 4 September 2023.

Artinya terhadap uang atau barang milik daerah tersebut terjadi pengalihan kepemilikan dari yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna DPRD Kotim, Wabup Sampaikan Pengatar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023

Dengan berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, semua peraturan daerah yang mengatur Pajak dan retribusi daerah harus menyesuaikan dengan Undang-undang tersebut, serta juga penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 tahun 2023 tentang ketentuan Umum pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ranperda tersebut telah dibahas bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim dengan pemerintah sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Fraksi Demokrat Sebut RPJPD Kotim 2025-2045 Sejalan dengan Indonesia Emas

“Fraksi kami telah mempelajari, memperhatikan serta memahami pasal per pasal dari Bab ke Bab Ranperda tersebut,” ungkapnya.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotim menyatakan dapat menerima laporan Bapemperda tentang hasil bahasan Ranperda tersebut. (Nardi).