Bikin Kartu Kuning Bisa Online, Berikut Caranya

Ilustrasi

SUKAMARA – Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukamara Nono Tuti Wibowo mengatakan bahwa saat ini para pencari kerja atau pencaker atau job seeker bisa membuat kartu kuning (AK.1) secara online.

Sebab sebagian perusahaan dan instansi mewajibkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning ketika mengajukan lamaran pekerjaan.

Kartu kuning atau kartu AK1 adalah dokumen tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten.

Dokumen tersebut bisa diperoleh secara langsung di Disnaker dengan membawa sejumlah berkas fisik maupun mendaftar secara online.

BACA JUGA:  14 Desa di Sukamara Bakal Gelar Pilkades Serentak 2025

Untuk mendaftar secara online, pencaker cukup masuk ke website karihub.kemnaker.go.id yang disediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Setelah mengisi syarat yang ditetapkan di website, pencaker bisa langsung datang ke Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk mencetak kartu kuning atau AK.1, karena pencetakan hanya bisa dilakukan oleh pihak kami,” terang Nono Tuti Wibowo.

Berikut cara membuat kartu kuning online

• Kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
• Klik menu daftar
• Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi
• Klik “Masuk Sekarang”
• Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
• Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”
• Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4 centimeter
• Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan
• Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.
• Pencetakan kartu kuning dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Disnaker.
(enn)

BACA JUGA:  Upaya Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Jiwa, Pemkab Sukamara Gandeng RSJ Kalawa Atei Palangka Raya