SUKAMARA – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalteng melepasliarkan 25 Rusa Sambar hasil penangkaran PT Kalimantan Sawit Kusuma (KSK) secara bertahap di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Lamandau.
Pada tahap awal sebanyak empat ekor Rusa terdiri dari dua jantan dan dua betina dilepasliarkan di kawasan Danau Burung Sukamara.
Kepala SKW II BKSDA Kalteng, Dendi Sutiadi mengatakan bahwa pelepasliaran Rusa Sambar merupakan pengurangan jumlah Rusa yang ada di penangkaran milik PT. KSK.
“Kewajiban dari penangkar adalah melepaskan 10 persen dari jumlah populasi, artinya sekarang kalau estimasi populasi ada di 258 ekor berarti ada 25 ekor yang dilepasliarkan,” kata Dendi usai melepasliarkan empat ekor Rusa Sambar di Danau Burung kawasan Suaka Margasatwa Lamandau, Selasa 12 September 2023.
Menurut Dendi, pelepasliaran Rusa Sambar dari penangkaran ke SM Lamandau tidak dapat dilakukan sekaligus, hal itu untuk mengindari Rusa mengalami stres saat pengambilan dari kandang penangkaran.
“Kami lakukan pelepasliaran secara bertahap, menghindari rusa stres karena yang kami perhatikan adalah kesejahteraan satwanya sehingga satwa yang ada di kandang tidak stres,” jelas Dendi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sukamara bersama BKSDA Kalimantan Tengah melepasliarkan Rusa Sambar ke kawasan Suaka Margasatwa Lamandau pada Selasa 12 September 2023.
Ada empat ekor Rusa Sambar hasil dari penangkaran PT. KSK yang sebelum dilepasliarkan diberi nama oleh Bupati Sukamara, Kapolres Sukamara, Wakil Bupati Sukamara dan Perwira Penghubung Kodim 1014 Pbun di Sukamara.
Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan bahwa pelepasliaran Rusa Sambar ini merupakan aksi nyata untuk mewariskan bumi yang lebih baik untuk anak cucu kedepan.
“Kehadiran Rusa Sambar secara tidak langsung sangat penting dalam menjaga keseimbangan alam keberadaan rusak ini sudah mulai langka sehingga menjadi satwa yang dilindungi dan dilarang untuk diburu dan diperjualbelikan,” tukas Windu Subagio. (enn)