Bupati Sukamara Minta Masyarakat Tidak Berburu Rusa

ENN BERITA SAMPIT - Pelepasliaran Rusa Sambar secara simbolis oleh Pemkab Sukamara dan BKSDA.

SUKAMARA – Bupati Sukamara, Windu Subagio mengingatkan masyarakat khususnya para pemburu rusa untuk tidak lagi melakukan kegiatan pemburuan rusa terutama Rusa Sambar.

Hal itu lantaran rusa merupakan hewan yang dilindungi oleh undang-undang dan salah satu dari keanekaragaman hayati di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Lamandau.

“Saya mengimbau masyarakat untuk bersama menjaga Rusa Sambar ini, jangan sampai ada lagi pemburuan rusa atau binatang yang dilindungi karena bisa dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara,” jelas Windu Subagio, usai pelepasliaran Rusa Sambar di kawasan Suaka Margasatwa Lamandau, Selasa 12 September 2013.

Berburu rusa Merupakan salah satu mata pencaharian sebagian masyarakat di Kabupaten Sukamara, hal itu membuat pemburuan rusa juga masih cukup tinggi di wilayah tersebut.

“Kalau untuk Rusa Sambar yang baru saja di Lepasliarkan ini sudah terpasang chip GPS sehingga bisa di tracking kalau dibawa oleh orang ke luar kawasan SM Lamandau ini akan ketahuan dan bisa ditelusuri,” jelas Windu Subagio.

Ditempat yang sama, Kepala SKW II BKSDA Kalteng, Dendi Sutiadi mengatakan jika pemasangan GPS akan memperkecil atau mempersempit pergerakan para pemburu rusa khususnya Rusa Sambar.

“Karena kami bisa melakukan tracking kemana jelajahnya dan hal ini juga akan mempengaruhi pergerakan pemburu,” jelas Dendi.

Menurut Dendi l, BKSDA Kalteng bekerjasama dengan Pemerintah Daerah serta stakeholder dalam penanggulangan masalah pemburuan rusa.

“Karena itu kedepannya untuk di Kabupaten Sukamara bisa dicanangkan desa ramah satwa, sehingga menjadi daya tarik untuk kegiatan ekowisata di Kabupaten Sukamara,” terang Dendi. (enn)

Follow Berita Sampit di Google News