Gelapkan Dua Mobil Rental, Pria Asal Pangkalan Bun Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka saat digelandang Kapolres Kobar menunjukan 2 Barang Bukti Mobil hasil penggelapan. 

PANGKALAN BUN – Warga Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial GRIA terancam hukuman penjara 4 tahun , pasalnya pria yang telah beristri ini melakukan penggelapan 2 buah mobil rental. Dimana pelaku pun sempat melarikan diri ke kota Kendal Jawa Tengah.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku melakukan penggelapan dengan modus menyewa mobil rental yang kemudian mobil tersebut digadaikan, sementara uang hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk membayar hutang.

“Adapun kejadian pada hari Jumat 07 Juli 2023 sekitar pukul 12.00 WIB, dengan TKP di Jalan Landak Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan, sementara kejadian yang sebelumnya pada hari Sabtu 24 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan TKP yang sama,” Kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono.

Bayu menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan merental atau menyewa kendaraan roda empat milik korban dengan alasan untuk dipakai keperluan pribadi, kemudian setelah korban menyerahkan kendaraan miliknya tersebut kepada tersangka, temyata oleh tersangka kendaraan roda empat yang disewa dari korban tersebut digadaikan kepada orang lain.

“Ada dua orang korban dalam kejadian ini, korban pertama mengalami kerugian mencapai Rp100 juta dan korban yang kedua mengalami kerugian mencapai Rp108 juta, sementara uang dari hasil kejahatan itu digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menutup hutang,” ujar Bayu Wicaksono, Selasa 12 September 2023.

Lanjutnya, tersangka pun telah berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Jawa Tengah dan berdasarkan informasi dari korban, akhirnya tersangka bersama dua unit mobil hasil milik dua orang korban berhasil di amankan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan sanksi pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun,” beber Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono. (Man)

Follow Berita Sampit di Google News