SAMPIT – Anggaran untuk tunjangan perumahan wakil rakyat di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam setahun sebesar Rp6,1 miliar. Namun demikian dari 40 anggota itu hanya untuk unsur pimpinan yang tidak boleh diuangkan, sementara itu 37 anggota diuangkan, lantaran tidak ada rumah dinasnya.
Mantan Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) HM Jhon Krisli menyampaikan bahwa rumah dinas pimpinan dewan harus ditempati, karena sudah disiapkan.
“Karena di situ ada anggaran untuk tunjangan rumah dinas yang digunakan untuk biayanya,” kata Jhon, Senin 25 September 2023.
Jhon mengatakan walau tidak ditempati sekalipun oleh unsur pimpinan, tunjangan rumah dinas tidak bisa diuangkan.
“Bisa diuangkan bilamana rumah itu dihibahkan untuk Pemkab, sepanjang tidak ada hibah ya uang itu digunakan untuk perumahan tersebut,” katanya.
Jhon juga mengungkapkan saat kemimpinan dirinya periode lalu, ada salah satu pimpinan dewan yang tidak menempati rumah dinas, tapi anggaran tunjangan rumah dinas diuangkan, saat pemeriksaan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan itu menjadi temuan.
“Pernah ada pimpinan dewan yang meuangkan anggaran rumah dinas karena tidak ditempati, namun itu menyalahi aturan dan menjadi temuan, waktu itu uangnya dikembalikan,” kata Jhon.
Berdasarkan data dokumen pelaksanaan anggaran yang didapat Berita Sampit, tunjangan perumahan Ketua DPRD Kotim setahun sekitar Rp228 juta, dan dua wakil ketua sekitar Rp338 juta. Sementara total untuk 37 anggota sekitar Rp5,5 miliar dalam setahun. (Nardi)











