Dinilai Melanggar, Penyalahgunaan Bahu Jalan Bakal Ditindak Satpol-PP

BITRO/BERITA — Sekretaris Satpol PP dan Damkar Katingan Budiman L Gaol saat ditemui awak media di ruangan kerjanya, Selasa 26 September 2023.

KASONGAN – Keberadaan pelaku usaha di Kabupaten Katingan dinilai banyak melakukan pelanggaran. Dimana mereka menggunakan bahu jalan hingga menutup drainase sebagai tempat berjualan. Penyalahgunaan bahu jalan ini, dipastikan akan ditindak tegas oleh Satpol PP Kabupaten Katingan.

“Kami sudah beberapa kali memberikan teguran, hingga memberikan surat resmi kepada pelaku usaha yang melanggar,” kata Sekretaris Satpol PP dan Damkar Katingan Budiman L Gaol, Selasa 26 September 2023.

Mereka dari Satpol PP jelasnya, tidak melarang pelaku usaha untuk berjualan. Namun dengan catatan, harus mematuhi aturan dan ketentuan.

“Sebab jika berjualan di bahu jalan, ini sangat mengganggu ketertiban umum, dan keindahan kota. Jadi tolong kepada seluruh pelaku usaha bisa mematuhi aturan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Jangan seenaknya,” tegasnya.

Dia juga mengatakan, selama ini mereka masih berupaya melakukan pendekatan dan memberikan penyadaran bagi para pelaku usaha. Namun jika masih bandel, dan tidak mau mematuhi aturan, maka mau tidak mau harus diberikan tindakan dengan cara penertiban, dan pembongkaran.

“Jadi saat ini kita masih mendahulukan persuasif dan imbauan. Sekali lagi kami memohon kesadaran pelaku usaha. Agar Katingan ini menjadi Kabupaten yang indah, dan tidak kumuh,” pungkasnya.

(Bitro)

Follow Berita Sampit di Google News