Mediasi Masyarakat Desa Bangkal Dengan PT HMBP I Hasilkan Tujuh Poin Kesepakatan

SAMPIT – Buntut dari pertikaian antara perusahaan PT. Hamparan Masawit Bangun Persada I (HMBP) yang berada di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pihak perusahaan dari grup Best Agro milik Winarno Tjajadi itu akhirnya melakukan mediasi dengan masyarakat Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya.

Mediasi itu dilaksanakan di Kota Sampit, Kotawaringin Timur, pada Hari Senin 25 September 2023 bertempat rumah makan Kelakai, Jalan Jenderal Sudirman KM 1,5. Pertemuan mediasi masyarakat Desa Bangkal dengan PT. HMBP I itu diketahui dipimpin langsung oleh Adhian Noor selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Seruyan.

Selain Asisten Perekonomian dan Pembangunan itu, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Seruyan, Dandim 1015 Sampit, instansi terkait dan tokoh masyarakat serta perwakilan dari masyarakat Desa Bangkal.

Dalam pertemuan itu, diketahui ada tujuh poin yang telah disepakati. Berikut hasil kesepakatan tersebut :

1. Keputusan tanggapan terhadap tuntutan masyarakat Desa Bangkal kepada PT. Hamparan Massawit Bangun Persada I sesuai hasil Berita Acara Rapat yang dilaksanakan pada Hari Minggu tanggal 24 September 2023 sebagaimana terlampir.

2. Tuntutan tersebut dijawab oleh Pimpinan Perusahaan PT. HMBP, dijawab melalui surat resmi yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah dan Kepala Desa Bangkal disampaikan paling lambat pada Hari Rabu, tanggal 27 September 2023 pukul 13.00 WIB.

3. Pihak Masyarakat dan Pihak PT.HMBP I sepakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dilahan seluas ± 1.175 Ha sampai dengan hari Rabu, tanggal 27 September 2023.

4. Untuk penanganan keamanan dan ketertiban di wilayah kerja PT. HMBP I dilakukan oleh Polda Kalteng, Kodim 1015 Sampit dan Polres Seruyan.

5. Terkait kegiatan di lokasi PT. HMBP I yang menjadi objek permasalahan agar masyarakat tetap berkoordinasi dengan Kepala Desa Bangkal, Camat Seruyan Raya serta petugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat.

baca juga ...  Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Palangka Raya Lebih 60 Persen

6. Pihak Perusahaan dan masyarakat Desa Bangkal bersedia menjaga kondusifitas wilayah Desa Bangkal yang berada di PT. HMBP I dengan tidak melakukan aksi pengerusakan, pembakaran, penjarahan atau pencurian dan atau aksi yang melanggar hukum lainnya yang bertujuan agar permasalahan antara kedua belah pihak dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan permasalahan baru, apabila kedua belah pihak ada yang melanggar, maka bersedia dituntut secara hukum.

7. Dan Setelah pelepasan kawasan hutan, maka masyarakat Desa Bangkal tetap menuntut 20 persen dari total luasan lahan milik PT. HMBP I berdasarkan Surat Keputusan Kawasan Hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sesuai dengan aturan yang berlaku).

Dari ketujuh poin tersebut, pihak ke satu selaku perwakilan masyarakat ditandangani oleh Kepala Desa Bangkal atas nama masyarakat Susila Sri Wahyuni, S.pd. Sementara pihak kedua yakni PT. HMBP I ditandatangani oleh perwakilan perusahaan atas nama Hendra Leo. Berita acara hasil mediasi ditandatangani diatas dua lembar materai enam ribu dua lembar. (im).

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!