KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP) melaksanakan kegiatan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gumas Tahun 2025-2045.
Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Richard menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya mengenai KLHS untuk RPJPD di Kabupaten Gunung Mas.
“KLHS memiliki peran yang sangat penting dalam menyusun RPJPD, karena membantu memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukkan ke dalam proses perencanaan. ungkap Richard, Rabu 27 September 2023.
Dimana hal tersebut bertujuan untuk menjaga keberlangsungan sumberdaya, keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi saat ini dan masa depan, dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Uji publik I KLHS RPJPD merupakan langkah penting dalam melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memberikan masukan dan harapan terkait isu-isu strategis, penentuan isu-isu prioritas, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang terkait dengan kebijakan rencana program dalam rancangan awal RPJPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025 – 2045.
Sebelumnya kata dia, pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah dilakukan pertemuan awal (Kick off meeting) bersama anggota tim untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penyusunan KLHS RPJPD. Pertemuan kedua berupa Focus Group Discussion (FGD) untuk mengumpulkan data capaian indikator TPB.
Integrasi KLHS dalam Dokumen RPJPD kata dia, merupakan langkah krusial untuk meminimalkan dampak negatif yang mungkin timbul selama pelaksanaan pembangunan daerah dalam 20 tahun ke depan. Hal ini menunjukkan komitmen dalam menjaga lingkungan hidup dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan bagi masyarakat dan generasi mendatang.
“KLHS merupakan alat penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan hidup, serta memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan dengan cara yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat saat ini dan generasi yang akan datang. tutupnya. (Ale)