Pengusaha Tegaskan Penegak Hukum Tertibkan Galian C Tak Berizin yang Masih Beroperasi di Kotim

SAMPIT – Salah satu pengusaha galian C di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) , Djunaidi Drakel menegaskan agar pihak berwenang bisa bersikap adil terhadap aktivitas galian C, karena masih ada yang tidak ada izinnya namun tetap beroperasi.

Ia menegaskan seharusnya pengusaha yang tidak ada izin bisa stop dulu beroperasi dan mengurus izin, karena ia menilai pengurusan perizinan tersebut mudah jika memang sungguh-sungguh dilakukan dan memang memerlukan waktu.

“Semua pihak baik pemerintah, penegak hukum harus adil jangan sampai kami yang sudah buat surat izin harus dirugikan karena yang tidak ada izin alias ilegal tetap beroperasi,” ujarnya, Selasa 3 Oktober 2023 saat bertamu ke kantor DPRD Kotim.

Ia juga menyebutkan dulu ada asosiasi untuk galian C namun saat ini sudah tidak aktif lagi, sehingga kontrol harga untuk galian C tidak ada.

“Yang ilegal ini juga memainkan harga, dan itu merugikan bagi pengusaha lainnya yang punya izin,” ungkapnya yang pernah duduk di DPRD Kotim ini.

Ditambah lagi perusahaan yang membeli galian C ilegal harus disanksi dan ditertibkan karena tidak berkontribusi untuk pendapatan daerah.

Sementara itu Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) SP Lumban Gaol yang menerima kedatangan Junaidi mengungkapkan memang kenyataannya masih ada galian C yang beroperasi secara ilegal karena tidak ada izinnya.

“Galian C menjadi langka karena penertiban izin oleh aparat penegak hukum sehingga sempat menjadi langka sekali dan harganya mahal, namun belakangan ada yang beroperasi namun tidak ada izinnya,” kata Gaol.

Gaol menegaskan pengusaha galian C tersebut jika berani beroperasi walau tidak ada izinnya maka diduga ada oknum kuat yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Sehingga tidak mungkin berani beroperasi jika tidak ada yang membekingi,” tegas Gaol.

baca juga ...  Gedung Sekolah Diperbaiki, Murid SDN 1 Baamang Tengah Terpaksa Belajar di Musala

Sebelumnya pengusaha galian C yang legal maupun ilegal tetap sama-sama beroperasi, hal itu yang membuat mereka enggan mengurus izin usaha. Kemudian belakangan ini penegak hukum memperketat aturan dan harus ada izin.

“Ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah maupun penegak hukum supaya bisa menertibkan galian C yang ilegal, agar mereka mau mengurus izin sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!