Disdik Kotim Tegas Larang Pelajar SMP Gunakan Kendaraan Bermotor ke Sekolah

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, mengingatkan dengan tegas melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah, terutama yang duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Larangan bukan hanya pada kendaraan bermotor, namun juga berlaku pada sepeda listrik yang saat ini sangat trend digunakan kalangan pelajar.

“Larangan sudah jelas, kita akan tegur bukan hanya pada peserta didiknya, namun yang pendidiknya juga akan ditegur termasuk pihak sekolah,” kata Plt Kepala Disdik Kotim Irfansyah, Selasa 31 Oktober 2023.

Disdik Kotim telah bekerjasama dengan penyelenggaraan pengembangan program kesadaran berlalulintas yang berlaku untuk semua warga belajar, tidak hanya peserta didik dan guru, namun juga pada kedua orang tua.

“Jika mengizinkan anaknya naik motor, berarti orang tuanya tidak kooperatif dengan kesepakatan itu, dan program itu akan selalu kita sandingkan dengan setiap kegiatan,” terang Irfansyah.

Hal lain yang juga menjadi sorotan Irfansyah yakni pelajar di sekolah – sekolah wilayah pedalaman, selain sangat minim pengawasan bukan hanya dari sekolah tetapi juga dari petugas kepolisian.

“Di pedalaman sana selain petugas kepolisiannya kurang, anak-anak di sana juga cukup berani mengendarai sepeda motor. Ini yang selalu kita ingatkan, bahwa tidak hanya menegur si anak peserta didik atau sekolahnya, tapi juga orang tuanya,” ucapnya

Irfansyah menekankan, memperketat pengawasan agar anak tidak berkendara dimulai dari rumah tangga. Walaupun sudah SMP, lebih aman tetap diantar orang tua atau bisa menggunakan sepeda biasa.

“Naik sepeda pun kita imbau tetap menjaga keamanan diri dengan mengenakan helm. Sekarang ada yang menggunakan sepeda listrik, kami juga tidak menginginkan mereka menggunakan sepeda listrik,” pungkasnya.(ilm)

baca juga ...  Satpol PP Kotim Siap Tindaklanjuti Laporan ODGJ yang Meresahkan di Nur Mentaya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!