PALANGKA RAYA- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, berhasil meringkus MP alias Pandi (30) yang kedapatan menyimpan Tujuh paket sabu-sabu di Barak kawasan Jalan Krisna, Kota Palangka Raya.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno menyampaikan penangkapan MP terjadi pada Senin 30 Oktober 2023 kemarin.
“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial MP alias Pandi (30) yang menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyimpan sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu,” kata AKP Aji Suseno, Selasa 31 Oktober 2023.
Aji Suseno menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba terhadap laporan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Saat melakukan penggeledahan badan dan seisi barak, kita pun menemukan 1 paket diduga sabu dari kantong baju yang digunakan tersangka dan 6 paket lainnya dari atas lemari pakaian yang tersimpan dalam sebuah stoples kecil,” terangnya.
Aji melanjutkan, Paket tersebut masing-masingnya dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya yakni 3,08 gram, selain itu diamankan juga barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, sedotan plastik dan ponsel.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba.
“Tersangka MP terancam terjerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Syauqi)











