Penegasan Batas Desa di Gunung Mas Dipengaruhi Faktor Ini

KUALA KURUN – Penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Gunung Mas menghadapi berbagai kendala yang dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari perbedaan kepentingan desa, data teknis yang terbatas, hingga keterbatasan anggaran. Namun, tim penetapan dan penegasan batas desa tingkat kabupaten telah melakukan beberapa upaya, seperti memperbaiki delineasi segmen pada peta dan menganggarkan pelaksanaannya kembali pada Tahun Anggaran 2024.

Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing menyebutkan, masyarakat desa di Kabupaten Gunung Mas keprihatinan dengan permasalahan penetapan dan penegasan batas desa yang masih belum mendapat kejelasan. Hingga saat ini terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kendala dalam penetapan dan penegasan batas desa di wilayah tersebut.

“Faktor desa menjadi salah satu faktor utama yang mengakibatkan perbedaan kepentingan baik kepentingan sosial dan ekonomi. Kendala dalam pembagian dan pengelolaan aset tanah serta perangkat desa yang masih belum sepakat terkait batas desa masing-masing menjadi kendala yang harus dicarikan solusinya,”ungkapnya, Selasa 21 November 2023.

Sebagian itu kata dia, adanya pemahaman masyarakat yang keliru dimana batas desa dapat menghilangkan hak kepemilikan tanah masyarakat desa menjadi salah satu faktor yang turut mempersulit penetapan dan penegasan batas desa.

“Masyarakat desa perlu diberi pemahaman tentang pentingnya penetapan dan penegasan batas desa agar hak kepemilikan tanah para masyarakat desa tetap terjaga, dan faktor desa, kendala faktor teknis juga menjadi penghambat dalam penetapan dan penegasan batas desa,”tuturnya.

Dimana, data teknis untuk penyusunan berita acara seperti data Toponimi (penamaan jalan, sungai, lembah dan gunung) masih sangat terbatas dan tingkat resolusi peta dasar yang digunakan beresolusi rendah (kurang jelas) sehingga menghambat dalam proses penghalusan deliniasi segmen.

baca juga ...  Kalsel Gelar Puluhan Pentas Kesenian dan Kebudayaan Daerah Dengan Normal Baru

Selain faktor desa dan teknis sebut dia, faktor non-teknis seperti keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut, dari tim itu telah melaksanakan beberapa upaya percepatan yang bertujuan untuk menjaga hak kepemilikan tanah, antara lain, melakukan koordinasi dan konsultasi ke badan informasi geospasial terkait permintaan Citra Tegak Satelit Resolusi Tinggi (CTSRT) terbaru.

Dalam upaya lainnya, tim penetapan dan penegasan batas desa tingkat kabupaten melakukan perbaikan dan perluasan delineasi segmen pada peta dan penetapan titik koordinat secara kartometrik menyesuaikan dengan garis batas desa yang telah disepakati.

“Upaya ini tentunya bertujuan untuk memudahkan dalam penetapan dan penegasan batas desa yang ada di wilayah Kabupaten Gunung Mas,”subur orang nomor dua di Kabupaten Gunung Mas ini.

Pada pelaksanaannya ke depan, bahwa, tim penetapan dan penegasan batas desa tingkat kabupaten tetap menganggarkan kembali pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di tahun anggaran 2024.

“Hal ini dilakukan agar permasalahan penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Kabupaten Gunung Mas bisa teratasi dengan baik,” tutup Efrensia L.P Umbing. (Ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!