Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi, Dinilai Ada Diskriminasi Penanganan Perkara TPPU CU EPI

SAMPIT – Proses pemeriksaan persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Koperasi Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) dengan inisial terdakwa Nn, sudah memasuki agenda pembacaan putusan sela yang dijadwalkan pada hari Senin 27 November 2023.

Sebelumnya Kuasa Hukum (KH) terdakwa Rhama RV, mengajukan Eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum yang dianggap bertentangan dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan Surat Edaran Kejaksaan Agung RI Nomor : SE-004/J.A/11/1993, tertanggal 16 November 1993, yang dinilai surat dakwaan tersebut tidak jelas, cermat dan lengkap.

“Dalam eksepsi tersebut salah satunya disampaikan bahwa dakwaan penuntut umum tidak jelas, cermat dan lengkap,” kata Rhama, Jumat 24 November 2023.

Karena dalam perkara TPPU itu tidak merujuk pada Predicate Crime sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Sampit No. : 355/Pid.B/2018/PN.Spt jo. Putusan pengadilan Tinggi Palangkaraya No. : 9/Pid/2019/PT.PLK jo. Putusan Mahkamah Agung No. : 702 K/PID/2019

Selain itu, Delvin Akbar, Tim Kuasa Hukum Terdakwa juga menyatakan telah terjadi diskriminasi dalam penanganan perkara TPPU ini, dikarenakan seharusnya yang duduk di kursi pesakitan bukan hanya Terdakwa Nn saja.

Melainkan ada beberapa nama termasuk dengan inisial JSI selaku Ketua Pengurus Koperasi CU EPI dan RK selaku Pengawas Koperasi CU EPI yang harus bertanggung jawab dan telah menikmati uang CU EPI dari hasil tindak pidana penggelapan sebagaimana putusan pengadilan yang sudah inkrah (Predicate Crime).

Namun sampai saat ini nama-nama tersebut tidak tersentuh hukum dan tidak dilaporkan oleh pelapor.

“Sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pelapor mewakili kepentingan anggota CU EPI yang menjadi korban atau hanya kepentingan pribadinya untuk memproses hukum Terdakwa Nn,” ujarnya.

Delvin menilai hal tersebut sangat penting untuk mendapatkan Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum.

baca juga ...  Ugal-ugalan di Jalan, Pelajar Tabrak Pasutri hingga Balita yang Dibawa Alami Luka di Kepala

Senada dengan hal tersebut, Noval, Tim Kuasa Hukum Terdakwa menanggapi bahwa sebelumnya Terdakwa telah beritikad baik membuka ruang perdamaian dengan bertemu KH Pelapor untuk menyelesaikan permasalahan.

Dengan menyampaikan akan mengembalikan kerugian kepada Koperasi CU EPI sesuai porsi Terdakwa yang nantinya akan diakomodir oleh Koperasi CU EPI kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Namun hal tersebut tidak disambut baik oleh KH Pelapor yang menginginkan agar Pelapor saja yang harus diprioritaskan dengan mengabaikan anggota Koperasi CU EPI lainnya, atas hal tersebut KH terdakwa menganggap Pelapor tidak mewakili kepentingan anggota CU EPI yang lainnya yang merasa dirugikan.

“Kami tidak menghalangi proses hukum namun kami hanya ingin permasalahan ini menjadi tuntas dan tidak ada pihak yang dirugikan,” lanjut Noval.

Saat ini klien mereka sudah dilakukan proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Sampit dengan register Perkara Pidana No. : 394/Pid.Sus/2023/PN.Spt., dan telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Sampit.

“Kami juga merasa yakin aset-aset Terdakwa yang disangkakan Penuntut Umum bukanlah dari tindak pidana kejahatan yang nantinya akan kami buktikan dalam pemeriksaan persidangan,” ungkapnya.

Dikarenakan itikad baik yang telah Terdakwa upayakan ditolak oleh Pelapor maka Terdakwa tidak akan menyerahkan aset-aset yang disangkakan tersebut kepada Pelapor, karena aset-aset tersebut memang bukan berasal dari hasil tindak kejahatan.

Mereka menegaskan mengenai perkara TPPU tersebut bukan terkait pengembalian uang kepada para anggota CU EPI karena upaya mengenai permintaan pengembalian uang sudah pernah diajukan melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sampit.

“Yang amar putusannya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sebagaimana Putusan Nomor 19/Pdt.G/2022/PN.Spt, tertanggal 10 April 2023,” ujar Rhama RV. (Nardi)

baca juga ...  Calon Haji Tak Bisa Berbahasa Indonesia jadi Tantangan Petugas di Arab Saudi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!