Pelaku Penipuan Berpura-pura Menjadi Anggota BIN Diamankan Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Media sosial memang menjadi primadona ditengah masyarakat, terlebih lagi media sosial bisa mendekatkan yang jauh.

Tidak hanya itu banyak informasi dan hiburan bisa kita jumpai di sana dengan mengakses berbagai hal, namun hati-hati dalam memilah milah informasi jangan sampai lengah dan tertipu daya, karena tidak jarang orang memanfaatkan media sosial untuk melakukan tipu daya.

Seperti kali yang berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial GP (37) warga Kota Palangka Raya, atas dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun korban atas penipuan tersebut, terjadi terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kapuas berinisial NO, melalui aplikasi chatting Hornet.

Dirreskrimsus Kombes Pol Setyo K Heriyanto, S.IK., melalui Kasubdit V/Tipidsiber Kompol Tris Zeno Alkindi, bahwa kejadian bermula dari interaksi antara keduanya melalui aplikasi Hornet.

“Adapun modus pelaku berpura-pura sebagai pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) dengan menawarkan bantuan kepada korban, untuk mengurus mutasi dari daerah tepatnya dari Kabupaten Kapuas ke Kota Palangka Raya,” katanya saat release di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Kamis 21 Desember 23.

Dengan bermodalkan foto-foto yang diedit bersama pejabat palsu, lanjut, Tris. Korban menjadi yakin bahwa GP bisa membantunya lalu mentransfer uang ke GP dengan harapan proses mutasinya berjalan lancar.

“Setelah ditunggu selama lima bulan dengan total transfer uang sebesar Rp.180 juta, NO mulai curiga karena ternyata proses mutasi tidak berlangsung dan kunjung terlaksana,” tambahnya.

Selanjutnya, dari situlah NO akhirnya melaporkan kejadian ini ke Ditreskrimsus Polda Kalteng, dan terduga pelaku GP berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu ponsel pintar, empat buku tabungan, dan tiga kartu ATM.

baca juga ...  Satgas JPH Kemenag Kalteng Sosialisasi Kampanyekan Wajib Halal Oktober

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHPIDANA tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan penjara paling lama 4 tahun,” ungkapnya. (yud)

Bagikan:
Berita Populer