SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Melalui penguatan Satuan Tugas (Satgas) SPPG, pengawasan kini diarahkan lebih terukur dengan kewenangan menilai kelayakan hingga merekomendasikan penghentian operasional SPPG.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, penguatan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta pemerintah daerah aktif melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah masing-masing.
Ia menjelaskan rapat koordinasi sudah dilakukan, Satgas SPPG di Kotim sebenarnya sudah dibentuk sejak 12 Agustus 2025. Namun, selama ini pelaksanaan tugasnya belum berjalan maksimal karena belum adanya pemahaman yang menyeluruh mengenai tugas dan kewenangan yang harus dijalankan.
“Selama ini satgas kita sudah ada, tetapi belum berfungsi maksimal karena belum mengetahui secara jelas kewenangan dan tugasnya. Sekarang melalui edaran Mendagri yang baru, semuanya sudah diperjelas,” ujarnya Selasa 3 November 2026.
Menurut Halikinnor, dalam ketentuan terbaru tersebut terdapat 14 indikator yang menjadi pedoman bagi Satgas dalam melakukan pengawasan dan penilaian terhadap SPPG.
Hasil penilaian nantinya dapat menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan kekurangan. Bahkan, Satgas juga dapat merekomendasikan penghentian operasional apabila suatu SPPG dinilai tidak memenuhi ketentuan.
Meski demikian, Halikinnor menegaskan bahwa kewenangan Satgas sebatas memberikan rekomendasi, sedangkan keputusan penghentian operasional tetap berada pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Pengawasan akan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai bidang masing-masing, mulai dari pertanian, pendidikan, kesehatan hingga urusan pangan.
Dalam struktur Satgas, Sekretaris Daerah Kotim bertindak sebagai ketua dengan dukungan unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Pemkab Kotim juga berencana menyiapkan sekretariat khusus di lingkungan Mal Pelayanan Publik atau di Dinas PMPTSP. Sekretariat tersebut nantinya menjadi tempat masyarakat menyampaikan laporan, informasi maupun pengaduan terkait pelaksanaan program MBG.
Bupati Kotim berharap pengawasan terhadap seluruh SPPG dapat berjalan lebih rutin dan terarah sehingga pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat tetap sesuai ketentuan. (Nardi)











