PANGKALAN BUN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), yang melanggar aturan terutama APK yang terpasang di pohon menggunakan paku, Selasa 23 Januari 2024.
Penertiban APK tersebut berlangsung dalam Kota Pangkalan Bun, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kobar Antonius, dan diperkuat personel Satpol PP Kobar, Dinas perhubungan Kobar serta Polres Kobar.
Ketua Bawaslu Kobar Antonius menyampaikan, penertiban dilakukan pada APK yang melanggar aturan terutama APK yang dipasang di pohon menggunakan paku. Hal tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat No 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentaman masyarakat.
“APK yang kita tertibkan hari ini, banyak yang di pasang di pohon,semuanya kami copot,” tegas Antonius.
Lanjut dia, pada pasal 26 ayat 1 hurub b, menjelaskan memasang dan/atau menempelkan kain bendera kain bergambar,spanduk atau sejenisnya disepanjang jalan, rambu rambu lalulintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial.
“Apalagi pemasangan APK di pohon dipinggir jalan yang memang ditanam untuk penghijauan oleh pemerintah Kobar ini jelas melanggar aturan,” jelas Antonius.
Sejumlah APK yang telah ditertibkan atau dicopot, kemudian diangkut menggunakan mobil Satpol PP Kobar dan di bawa ke Kantor Bawaslu.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kobar Agus menambahkan, dengan dilaksanakanya penertiban ini semoga kedepanya tidak ada lagi yang melanggar dalam pemasangan APK di tempat yang tidak diperbolehkan.
“Kami berharap kedepanya tidak ada lagi APK yang dipasang pada tempat yang tidak diperbolehkan atau dilarang,” kata Agus.
Terakhir, Bawaslu Kobar menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan yang terkait pemasangan APK seperti yang tertuang dalam PKPU15 Tahun 2023 Pasal 70 Ayat (1) Huruf h,” tutup Komisioner Bawaslu Kobar Agus. (Gusti/Man)











