Gegara Pekerjaan Tidak Sesuai RAB, Kontraktor Proyek Sentra IKM Jadi Tersangka dan Ditahan

KUALA PEMBUANG – Seorang kontraktor proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, karena diduga ada kerugian negara dalam pembangunan fisik.

Diketahui kontraktor itu berinisial EPS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) karena terlibat korupsi proyek pembangunan Sentra IKM.

“Proyek IKM yang diduga dilakukan oleh tersangka EPS, ini merupakan tersangka sebelumnya sudah kami tetapkan, pekerjaan yang banyak sekali merugikan negara adalah pengaspalan jalan-jalan itu sangat banyak sekali dirugikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus Raj Boby Caesar Fardenias, Rabu 24 Januari 2024.

Karyadi menyebut, tersangka EPS ini diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek pembangunan Sentra IKM.

“Karena tidak sesuai dengan spesifikasi atau RAB yang ada dan ini merupakan hasil pemeriksaan dari ahli yang kami datangkan dari Bandung untuk melakukan pemeriksaan terhadap fisik daripada bangunan tersebut, sehingga kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan ada tujuh item pekerjaan pembangunan tersebut yang merugikan negara mencapai Rp2,5 miliar.

“Jalan dan saluran yang banyak dikorupsi, berdasarkan hasil temuan yang kita lakukan. Yang merupakan tujuh item dikerjakan oleh pihak kontraktor,” pungkasnya. (ASY)

baca juga ...  RSUD Muara Teweh Launching Inovasi Layanan Ambulan Antar Pasien Gratis "Labu Air"
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!