SAMPIT – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Heri Widiyanto menyebutkan saat ini untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak tidak lagi harus kekantor, tapi bisa melalui smartphone secara online melalui aplikasi e-filing.
“Beberapa tahun lalu, dari Direktor Jendral Pajak sudah menggunakan aplikasi yang namanya e-filing, sehingga wajib pajak untuk melaporkan kewajiban pajaknya terutama SPT tahunan tidak harus mengunjungi kantor lagi,” kata Heri, Rabu 31 Januari 2024.
Pihak pajak terus melakukan sosialisasi selama beberapa tahun belakangan kepada para wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing
Memang sebagian ada yang kesulitan dan lebih memilih datang ke kantor yang membutuhkan bantuan, petugas akan membantu dan juga akan mengarahkannya untuk menggunakan aplikasi e-filing itu.
Apabila pelaporan SPT itu tidak terpenuhi maka akan ada sanksi untuk setiap wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan, sanksi tersebut berupa denda dengan nominal yang berbeda-beda.
Untuk SPT tahunan orang pribadi apabila tidak melaporkan SPT tahunan saksinya itu Rp100 ribu, dan untuk wajib pajak badan sanksi R1 juta.
“Diharapkan tidak usah menunggu atau takut terkena sanksi, karena wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan itu gampang dan mudah melalui e-filing,” imbuhnya.
Untuk tahun 2022 capaian kepatuhan di Kotim 101,35 dan di 2023 naik 102,31, jadi peningkatan sekitar 1 persen, untuk tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Dirinya berharap pada 2024 lebih meningkat lagi, dan untuk meningkatkannya mulai Desember 2023 lalu KPP sudah melakukan roadshow terutama ke satuan kerja (satker) untuk meminta bukti potong 1721-A2 lebih awal.
“Sehingga nantinya apabila sudah waktunya melaporkan SPT tahunannya mereka sudah siap,” ungkapnya. (Nardi)











