KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan menangkap sembilan tersangka selama periode Januari hingga Februari 2024.
Tidak tanggung-tanggung, tangkapan selama satu bulan terakhir ini sedikitnya ada 53,26 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dan uang yang disita sebesar Rp17.400.000.
Pengungkapan kasus tersebut, juga disampaikan langsung oleh Wakapolres Katingan Kompol Uni Subiyanti mewakili Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana dan didampingi Kasat Narkoba AKP Suherman saat press release di Halaman Mapolres Katingan, Senin 5 Februari 2024.
“Jumlah total barang bukti narkotika yang disita dari sembilan tersangka di bulan Januari sebanyak 53,26 gram dan uang yang disita sebanyak Rp17.400.000,” ungkapnya.
Selain itu untuk barang bukti yang disita dari tersangka berinisial KL (38) adalah 41 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 35,74 gram dan uang tunai sebesar Rp7.100.000, enam bungkus plastik, dua buah potongan sedotan, satu unit timbangan digital dan satu buah handphone.
Dia juga menyebut untuk barang bukti yang disita dari tersangka YN (31) adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram uang tunai sebesar Rp 4.000.000, satu buah handphone yang disita dari tersangka NT (41).
Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka BN (32) adalah empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,75 gram, uang tunai sebesar Rp 2.100.000, satu buah bong siap pakai, satu buah korek api satu buah handphone yang disita dari tersangka IN (30).
Kemudian dari tersangka LK (41) adalah 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,56 gram, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca warna bening, satu buah potongan sedotan warna putih, satu buah korek api, uang tunai sebesar Rp250.000 dan satu buah handphone.
Sementara dari tangan tersangka YS (49) ada empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,02 gram, satu buah bong siap pakai, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah wadah plastik warna merah, satu buah potongan sedotan, satu buah handphone, uang tunai Rp 3.950.000 dan dari tersangka ST (37) serta dari SI (27) satu buah Handphone.
Sementara itu, Pasal yang dikenalkan untuk tersangka KL dan BN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka YN, NT, IN dan LK telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian tersangka YS, ST, dan SI telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35.
(Bitro)











