Ini Waktu Mencoblos untuk Pemilih yang Pindah TPS dan DPK

PALANGKA RAYA – Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro menyampaikan, untuk pindah memilih bisa mencoblos di dua jam terakhir yaitu dari jam 11.00 WIB sampai 13.00 WIB.

“Untuk pindah memilih itu baru akan dilayani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari jam 11.00 WIB, dengan syarat ketersediaan surat suara,” ucapnya saat diwawancara oleh wartawan Berita Sampit di Kantor Walikota Palangka Raya, Rabu 7 Februari 2024.

Begitu pun untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), mereka akan dilayani mulai dari jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Selain itu mereka untuk melakukan pemilihan tersebut harus dan waiib menunjukan KTP Elektronik.

“Para memilih tersebut wajib menunjukan KTPnya biar petugas KPPS bisa melakukan pengecekan domisilinya apakah sesuai dengan KTPnya atau tidak,” lugasnya.

Diketahui, Rabu 7 Februari 2024 sampai jam 23.59 WIB waktu setempat merupakan hari terakhir mengurus pindah memilih. Adapun untuk alasan pindahnya seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan. (Hardi)

baca juga ...  GMKI Sambangi Kampus IAKN Palangka Raya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!