SAMPIT – Perkara tindak pidana penjualan gas elpiji subsidi tiga Kilogram tanpa mengantongi izin yang ditangani Polres Kotawaringin Timur pada sebuah kios di Gang SMP 3 Sampit, Kecamatan Baamang, kini telah memasuki tahap satu.
“Berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan, dan saat ini tengah memasuki tahap satu. Saat ini berkasnya masih diteliti jaksa dan tersangkanya tetap satu orang yaitu ST berumur 37 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim, Rabu 7 Februari 2024.
Meski demikian, pihaknya mengaku masih mengembangkan perkara tersebut dengan menyelidiki pemasok tabung tiga kilogram berisi gas tersebut.
Sebelumnya Resmob Polres Kotim pada 12 Januari 2024 lalu sekitar pukul 15.30 WIB menggerebek kios di Gang SMP 3 Sampit, Kecamatan, Baamang dan menetapkan ST (37) sebagai pemilik kios sebagai tersangka.
Besrom Purba mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya praktik jual beli tabung gas elpiji berukuran 3 Kilogram di daerah tersebut.
“Setelah menerima informasi itu kami langsung melalukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa pelaku melakukan jual beli tabung gas elpiji tanpa izin,” kata Basrom, Senin 15 Januari 2024 lalu.
Besrom juga menceritakan, saat melakukan penyelidikan pihaknya menemukan warga yang saat itu baru membeli tabung gas 3 Kilogram sebanyak 14 biji dengan harga Rp 35 ribu per tabung.
“Kemudian kami melakukan pengembangan dan pengecekan di warung tanpa nama itu, dan kami temukan sebanyak 120 tabung yang masih berisi gas ukuran 3 Kilogram yang pelaku simpan,” jelasnya.
Selain menemukan barang bukti sebanyak 120 tabung, polisi juga menemukan 86 tabung gas kosong. Selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Kotim.
“Diketahui bahwa tempat tersebut tidak memiliki perizinan yang menyertai usaha penjualan tabung ukuran 3kg. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” demikiannya.
(Jimmy)











