KPU Kobar Persilahkan Dampingi Penyandang Disabilitas dan Lansia saat Memberikan Hak Pilih

PANGKALAN BUN – Penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) menjadi fokus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat dalam proses pemberian hak pilih Pemilu 2024.

Pasalnya, jenis pemilih ini rentan atau kemungkinan nanti akan sulit dalam proses partisipasi untuk memberikan hak pilihnya pada pemilu,Sabtu 10 Febuari 2024.

Oleh karena itu, KPU Kobar mempersilahkan  penyandang  disabilitas dan lansia dapat dibantu oleh pendamping, dalam menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024.

Isnawiyah, Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM mengatakan, penyandang disabilitas dan lansia dapat dibantu oleh pendamping, dalam menggunakan hak pilih di pemilihan umum (Pemilu).

Hal itu terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 2019 pasal 43,  tentang pemberian bantuan pendamping untuk penyandang disabilitas selama melakukan pemilihan umum (Pemilu).

“Pendamping tersebut dapat berasal dari anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan,” jelasnya.

Sedangkan pemilih tunanetra dalam pemberian suara dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan.oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota, yaitu berupa template surat suara.

“Untuk pemilih tunanetra dalam pemberian suaranya dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan,” kata Isnawiyah dalam keterangannya, saat mendampingi Ketua KPU dalam pertemuan dengan awak media di Kantor KPU Kobar, Sabtu 10 Febuari 2024.

Lanjut dia tentunya pendamping yang ditunjuk membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan, dan menandatangani surat pernyataan dengan menggunakan formulir Model C3-KPU,” pungkasnya.(Gusti/Man).

baca juga ...  PT KPC Tbk Group Melalui Bupati Kobar Sumbang 200 Paket Sembako Untuk Masyarakat
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!