PALANGKA RAYA – Program bantuan sosial di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga menjadi alat politik dengan cara memanfaatkan pendamping PKH.
Seperti yang diketahui, belakangan media sosial kali ini dihebohkan dengan banyaknya aduan warga terkait dengan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Dinas Sosial yang diduga memanfaatkan itu untuk memenangkan salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kalteng Dapil Kotawaringin Timur-Seruyan.
Berbagai macam cara dilakukan oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) untuk menang meski harus menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Tindakan tersebut merupakan pidana Pemilu, kita akan telusuri,” ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah, Nurhalina, Sabtu 10 Februari 2024.
Nurhalina juga menegaskan jika ini benar tentu ini adalah pelanggaran yang termuat dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu, bebunyi“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
“Kami mengimbau agar peserta Pemilu tidak menggunakan fasilitas negara pada saat melakukan kampanye,” paparnya.
Nurhalina juga menyampaikan jika ada laporan dan temuan maka akan ditindak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurut pengakuan dari salah satu warga di Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyebutkan saat ini warga ditekan agar mencoblos calon tersebut.
“Jika mencoblos caleg itu PKH dilanjutkan dan akan dicairkan setelah Pemilihan Legislatif
(Pileg), jika tidak maka akan dicabut,” katanya, Jumat 9 Februari 2024.
Tidak hanya itu, warga juga diminta iuran sebesar Rp20 ribu untuk membuka rekening, desa di Kecamatan Kota Besi dan di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
“Iuran Rp20 ribu itu saja warga sudah ribut, dan itu langsung disampaikan pendamping PKH-nya,” kata salah seorang warga tersebut.
Menurutnya oknum pendamping itu juga kata mereka secara terang-terangan menyebut jika tidak memilih maka tidak akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kotim Hawianan membenarkan ada penyaluran PKH, mereka yang menerima adalah warga Kotim kader pembangun manusia yang sudah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.
“Memang betul ada bansos bulan Februari untuk penyaluran BPNT (bantuan pangan non tunai) atau beras, namun itu diuangkan senilai Rp 200.000 dan PKH dua bulan,” kata Hawianan.
“Biasanya per triwulan jadi harusnya Maret baru diterima tapi bulan ini dimajukan, penyalurannya ada di kantor pos dan Bank Himbara ( Mandiri),” tukasnya.
“BPNT diuangkan Rp200 ribu per dua bulan, tidak lagi dibarangkan, KPM belanja sendiri,” ungkapnya.
Namun dirinya enggan menjawab saat ditanyakan terkait kebenaran ada caleg yang memanfaatkan bantuan tersebut dengan mengetahkan pendamping PKH untuk kepentingan pribadi dalam Pemilu 2024.
(Sya’ban)











