SAMPIT – Tiga orang kini telah ditetapkan menjadi seorang tersangka oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) buntut dari pencurian meteran air PDAM di Sampit yang beberapa waktu belakangan meresahkan masyarakat.
“Tiga orang itu terdiri dari dua pelaku pencurian berinisial D dan KS, sementara SM adalah penadah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba saat dikonfirmasi, Sabtu 10 Februari 2024.
KS diringkus petugas pada Rabu 7 Februari 2024 dengan barang bukti meteran air PDAM dan telah ditetapkan tersangka dengan Pasal 362 KUHP dan atau 65 KUH Pidana.
D ditangkap oleh tim Resmob Polres Kotim pada hari yang sama sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan MT Haryono Barat Sampit dan telah disangkakan pasal yang sama, namun D diringkus lebih dulu kemudian disusul KS.
Terakhir adalah SM seorang penadah yang membeli hasil curian ditangkap oleh tim Resmob Polres Kotim pada Kamis 8 Februari 2024.
Barang bukti yang diamankan satu buah pipa besi terbuat dari kuningan bekas potongan meteran air PDAM.
Pasal yang Disangkakan Tindak Pidana Pertolongan Jahat atau Penadahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) e, Ayat (2) e KUH Pidana.
Sementara itu, D dan KS telah beraksi di sejumlah tempat di Kota Sampit hingga terekam kamera CCTV milik korban.
Adapun D beraksi di wilayah Kecamatan MB Ketapang, sedangkan Ks dominan beraksi di wilayah Kecamatan Baamang.
(Jimmy)











