Bawaslu Kalteng Lakukan Penertiban APK

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Setelah dilakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk.

PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali melakukan penertiban spanduk dan baliho atau Alat Peraga Kampanye (APK) milik partai politik (Parpol) atau calon legislatif (Caleg) yang terpasang pada masa tenang.

“Sekitar 75 persen APK telah dicopot diseluruh daerah Kalteng,” ungkap Nurhalina, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Senin 12 Februari 2024.

BACA JUGA:  Hari Koperasi Nasional ke-77, Sekda Nuryakin: Semoga RUU Koperasi Segera Diundangkan

Nurhalina juga mengatakan Bawaslu juga merangkul stakeholder untuk membantu penertiban APK.

“Yang membantu proses penertiban APK seperti seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota, Satpol PP, Polda dan Polres,” ujar Nurhalina.

Nurhalina juga menyampaikan semua daerah sudah melakukan penertiban APK namun setiap daerah bervariatif ada yang 100 persen dan ada juga yang masih 75 persen.

BACA JUGA:  Pengamat Budaya dan Sejarah Turut Soroti Pembongkaran Eks Gedung KONI Kalteng

“Bawaslu dibantu instansi lainnya akan segera melakukan penertiban APK di Kalimantan Tengah,” tegas Nurhalina.

Selain itu, Nurhalina juga menghlimbau kepada partai politik dilarang kampanye saat masa tenang ini dan menegaskan jangan melakukan money politics.

(Sya’ban)