PALANGKA RAYA – Pengamat Budaya dan Sejarah, Yusri Darmadi turut menyoroti pembongkaran eks gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diduga masuk sebagai cagar budaya.
Pasalnya pemerintah provinsi Kalteng, telah memulai melakukan pembongkaran eks gedung DPRD Kalteng tersebut untuk dilakukan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Sejak awal kami dari Asosiasi profesi, Antropologi Masayarakat Sejarahwan dan Arsitek sudah memberikan jalan tengah (Kompromi). Jadi silahkan kami tidak menghambat pembangunan, yang namanya cagar budaya itu dinamis mengikuti perkembangan jaman, ” Kata Yusri Darmadi, Senin 22 Juli 2024.
Meskipun demikian, pihaknya menegaskan bahwa ada hal-hal yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya yang harus dipatuhi.
“Disitu sudah jelas meskipun statusnya Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), tetapi perlakuannya tetap sama seperti cagar budaya,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya mengacu pada aturan hukum yang tertinggi yaitu undang-undang.
“Kalau aturan dibawah bertentangan itu diabaikan dong tetap acuanya undang-undang,” tegasnya.
Untuk menengahi permasalahan ini, asosiasi profesi telah mengajukan usulan yang melibatkan empat bidang keahlian, termasuk ahli epigrafi.
“Empat bidang ini sudah cukup besar dan berskala nasional. Usulan ini bahkan sudah sampai ke Dirjen Kemendikbud,” tambahnya.
Dia menyatakan bahwa masih terbuka ruang dialog untuk diskusi. Namun, ia juga memperingatkan adanya konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran.
“Siapa pun bisa melaporkan tindakan merusak cagar budaya, karena aturannya sudah jelas dalam undang-undang,” pungkasnya.
(syauqi)










