
KASONGAN–Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Polisi Republik Indonesia (Polri) dalam melaksanakan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu dilarang masuk TPS.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kabag Ops AKP Ratno menyebut, anggotanya yang mendapat tugas pengamanan di TPS, tidak diperkenankan masuk TPS.
“Sesuai dengan aturan yang ada, petugas PAM Polri di TPS, tidak diijinkan atau dilarang masuk ke TPS,”ungkap Ratno, Senin 12 Februari 2024.
Namun dijelaskan Ratno, anggotanya bisa masuk TPS, apabila ada permintaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan terdapat indikasi adanya tindak pidana.
“Mereka bisa masuk jika ada permintaan dan ada tindak pidana,”ungkapnya.
Bukan hanya itu lanjut dia, bahkan untuk penggunaan senjata api (Senpi) tidak diperkenankan.
“Anggota tidak diperkenankan membawa Senpi, makanya kita minta untuk digudangkan sementara,” pungkasnya.
(Bitro)