Sejumlah Warga di Sampit Mengeluh Tidak Bisa Mencoblos

SAMPIT – Sejumlah warga di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluh tidak bisa mencoblos menggunakan hak suaranya di TPS lantaran tidak mendapat undangan atau formulir C 6.

Harto warga Kecamatan MB Ketapang mengaku dirinya adalah warga berdomisili di Kabupaten Seruyan dan berniat menggunakan hak pilihnya di tempat tinggalnya di Jalan Ir H Juanda.

Namun saat datang ke TPS dirinya ditolak petugas lantaran tidak membawa undangan dan hanya bermodalkan e-KTP.

“Saya dari Seruyan, saya datang jam 12 siang karena memang sebelumnya saya disuruh datang pada jam itu mengingat saya tidak punya undangan. Namun saat datang juga ditolak,” ucapnya, Rabu 14 Februari 2024.

Di TPS 062 itu menurut Harto alasan petugas karena surat suara sesuai DPT saja, tetapi dirinya juga mengaku telah terdaftar di DPT namun tidak mendapat undangan.

“Tadi alasannya karena kertas suara susuai DPT, jadi mereka takut mengizinkan karena takut kekurangan surat suara. Mereka takut nya ada warga setempat yang akan menggunakan hak pilih, lalu suruh datang lagi jam 1 siang tetapi saya sudah malas karena jam satu sudah penghitungan suara,” ucapnya.

Sementara itu Dea seorang perempuan yang berumur 22 tahun yng bekerja di Sampit berasal dari Palangka Raya juga mengalami hal serupa.

Dirinya ditolak lantaran hanya membawa e-KTP ke TPS di lingkungan tempat ia tinggal di Kecamatan Baamang, sehingga dirinya mengaku kecewe padahal sudah melapor dan melakukan cek DPT online melalui situs resmi.

“Tadi pagi saya datang ke TPS, kata petugas tidak bisa karena surat suara terbatas hanya ada empat kertas surat suara untuk empat KTP. Karena sebelum saya kata petugas sudah ada lebih empat orang yang datang dan kertas surat suara itu nantinya akan digunakan oleh pemilik KTP lain,” ucapnya.

baca juga ...  ​Triyanto Ketua DPRD Kobar: Program Seragam Sekolah Gratis, Program Unggulan Bupati yang Sangat Jitu

Sehingga dari kejadian itu Dea tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 ini, dirinya berharap pada pemilihan selanjutnya dapat menggunakan hak suara kembali.

Sementara itu diketahui KPU memastikan pemilih yang belum mendapatkan undangan mencoblos atau formulir model C6 tetap bisa melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Syaratnya adalah nama mereka sudah tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) dan membawa e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilih juga bisa membawa surat keterangan (suket) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Jika sampai hari pemungutan suara, pemilih dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) belum menerima surat pemberitahuan, yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk mengetahui nama pemilih terdaftar di TPS, pemilih dapat mengecek di cekdptonline.kpu.go.id. Pemilih dapat memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs tersebut. Jika nama terdaftar, maka laman akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

Formulir model C6 adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih dalam Pemilu. Formulir model C6 ini merupakan surat pemberitahuan yang akan diberikan paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 11 Februari 2024. Penyerahan Formulir Model C6 ini dilakukan bersamaan dengan masa tenang kampanye yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

(Jimmy)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!