Pemungutan Suara Ulang Dilaksanakan di TPS 04 Mentaya Seberang

SAMPIT – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaksanakan di TPS 04 Kelurahan Mentaya Seberang Kecamatan Seranau, Minggu 18 Februari 2024.

Dengan daftar pemilih tetap (DPT) 277, Komisioner KPU Kotim Wendy menyampaikan PSU dilaksanakan khusus untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).

“Dilaksanakan Minggu 18 Februari 2024, khusus pemilihan Paslon,” kata Wendy saat dikonfirmasi.

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 373, mekanisme PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya PSU.

Selanjutnya, KPPS meneruskan kepada PPK dan selanjutnya PPK menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan PSU.

Aturan tersebut juga menyebutkan PSU dilaksanakan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir sebelumnya mengungkapkan, pihaknya menemukan TPS yang berpotensi dilakukan PSU, dengan alasan didapati ada pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut.

Natsir mengatakan mendapat laporan dari anggota PTPS sekira pukul 21.00 WIB pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.

Natsir juga membeberkan sekira pukul 23.00 WIB Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng Nurhalina juga langsung mendatangi lokasi tersebut.

Bawaslu Kotim melalui PTPS sudah memberikan rekomendasi agar dilakukan PSU kepada Ketua KPPS TPS 04 Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau.

Rekomendasi tersebut kemudian akan dilanjutkan KPPS kepada KPU Kotim.

“Sesuai aturan yang berlaku keputusan PSU akan ditentukan oleh pihak KPU,” terang Natsir.

Aturan tersebut menjelaskan alasan PSU dapat dilakukan dengan beberapa alasan satu di antaranya jika pemilih yang menggunakan suaranya namun tidak memiliki KTP elektronik yang sesuai dengan domisili TPS tersebut dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb.

baca juga ...  Bulan Ramadan, IPMK Palangka Raya Berbagi Dengan Tukang Parkir Hingga Pedagang Keliling

“Kami mendapat laporan dari PTPS kalau di TPS 04 Mentaya Seberang ada orang yang memilih tapi tidak terdaftar di DPT atau DPTb dan di KTP juga bukan domisili Kotim,” tukas Natsir. (Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!